LIBUR MENDADAK YANG TIDAK ASYIK

Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa pada tanggal 16 Mei silam, telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur bersama atau cuti bersama, atau apalah tidak penting. penetapan hari libur itu terkesan dan memang mendadak, karena baru diumumkan oleh Pemerintah bahwa berdasarkan SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri yaitu Mennakertrans, Menag dan Menpan, pada hari Jumat 13 Mei jam 16.00.



Mendadak sontak dan ujug2, keputusan itu membuat kaget dan terjadi kehebohan di kalangan pegawai, pekerja dan juga para pelajar. Bagaimana tidak, di saat para pekerja masih di perjalanan dan bahkan sudah ada di rumah, tiba2 mendengar ada keputusan Pemerintah yang m,eliburkan hari senin, yang oleh kebanyakan orang dinamai 'hari kejepit' alias 'HARPITNAS' karena hari selasa kebetulan hari libur dalam rangka memperingati hari waisak oleh umat budha.

Bagi sebagian pegawai yang memiliki dedikasi rendah, harpitnas selalu dimanfaatkan untuk mengambil kesempatan untuk bolos tidak masuk kerja. tapi bagi mereka yang berencana untuk menyelesaikan tugas yang belum selesai atau dengan alasan pengabdian yang tiada henti, pengumuman itu merugikan. Selain karena planningnya terganggu, juga rugi karena libur yang amat panjang (very long weekend) itu sejatinya dapat dimanfaatkan untuk liburan, tapi karena tidak merencanakan akhirnya libur panjang hanya diisi dengan beres-beres rumah atau jalan2 ajak anak makan keluar, yang sebetulnya merupakan rutinitas tiap weekend biasa.

Bagi perbankan dan dunia usaha pada umumnya, libur panjang yang tidak terencana itu aman-amat-amat, tambah satu lagi amat merugikan. Bagi perusahaan manufaktur, hari libur yang diluar jadwal akan mengganggu proses produksi dan kerugian yang diderita akibat berhentinya mesin produksi gampang dihitung dan nilainya tidak sedikit. Demikian juga bagi perbankan. Hari-hari libur dalam setahun biasanya telah di'broadcast' kepada bank-bank koresponden di seluruh dunia pada awal tahun, sehingga tidak bisa dibatalkan secara mendadak. Belum lagi adanya kebutuhan pelayanan pembayaran oleh nasabah (baik pembayaran tunai maupun non tunai/kliring dan RTGS), terutama dunia usaha, membutuhkan jasa bank dan lembaga kliring.


Libur mendadak seperti ini juga berakibat buruk terhadap proses pembayaran kewajiban-kewajiban finansial yang jatuh pada tanggal 16 Mei itu. Bayangkan apabila kewajiban yang jatuh tempo tidak terbayar, maka kerugian berupa denda pasti sudah di depan mata, terlebih apabila kewajiban tersebut adalah kewajiban terhadap pihak luar negeri. Mana mereka mau mengerti adanya keputusan Pemerintah yang tidak profesional terebut, "denda tetap denda... emang lho mau apa....", gitu kata mereka.

Lain lagi bagi BI. Sebagai bank sentral, yang notabene merupakan bagian dari birokrat dan sepatutnya tunduk kepada keputusan Pemerintah, lebih memilih sikap mendua. Bagi karyawan yang bidang tugasnya bersentuhan langsung dengan sistem pembayaran, baik tunai (Pengedaran Uang) maupun sistem pembayaran non tunai (Kliring dan RTGS) serta yang padahari itu ada jadwal menyelesaikan tugas pembayaran kewajiban luar negeri, tetap diwajibkan melayani masyarakat, terlebih bank yang pada hari itu masih beroperasi dan membutuhkan pelayanan BI. Namun bagi karyawan yang tidak bersentuhan langsung dengan kedua fungsi tersebut, diliburkan.


Tapi pertanyaan bagi pegawai yang libur, apakah libur yang mendadak dan terhitung tidak 'asyik' tersebut akan diperhitungkan terhadap hak cuti pegawai atau tidak. Bila YA, maka makin tidak asyik lagi tuh libur.


TAPI BAGAIMANAPUN KEPUTUSAN LIBUR MENDADAK YANG TIDAK ASYIK, MASIH MENYISAKAN PERTANYAAN : SEBETULNYA ADA APA NIH, MASAK NGURUS NEGARA AJA BELEPOTAN KAYAK GINI.


Salam pak beye... pissssss!!!!



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar